PERIODE 2015-2016
Majelis Musyawarah Mahasiswa (MMM) merupakan organisasi tertinggi dalam keluarga besar mahasiswa STEI SEBI (KBM STEI SEBI). Dikampus lain MMM dikenal sebagai MPR-nya mahasiswa, dengan singkatan MPM.
Dalam Trias Politica, jika BEM dikatakan sebagai lembaga Eksekutif, dan Kemahasiswaan sebagai Yudikatif, maka MMM adalah sebagai lembaga Legislatif yang membuat undang-undang. Bedanya dengan kampus lain yaitu MPR Mahasiswa dikampus SEBI tidak terselubung, namun terbuka dan diketahui banyak orang mengenai anggotanya. Sebagai pengurus ormawa khususnya BPH PSDM sudah selayaknya harus mengetahui peraturan yang telah digodok dan diciptakan di kampus STEI SEBI ini.
Perlu diketahui, saat ini MMM telah menghasilkan Undang-undang sebanyak 4 buah yaitu :
1. Undang-undang no. 1 tahun 2012 tentang APBO
2. Undang-undang no. 2 tahun 2012 tentang Kefungsionarisan
3. Undang-undang no. 3 tahun 2012 tentang Pemilu
4. Undang-undang no. 4 tahun 2013 tentang Pendirian dan Pembubaran BSO
Kemudian menghasilkan juklak utama sebanyak 3 buah diantaranya :
1. Juklak Kaderisasi
2. Juklak Focus Group Discussion (FGD)
3. Juklak Mabit
Dan juklak turunan berkala setiap tahun yang berbeda antara lain :
1. Juklak GES
2. Juklak Propeka
3. Juklak Teenager-E
4. Juklak TO
5. Juklak Magang
6. Juklak SL dan LC
Selain itu membuat SOP sebanyak satu buah yakni SOP Ormawa dengan 6 BAB
1. BAB 1 – SOP Kesekretariatan
2. BAB 2 – SOP Kebendaharaan
3. BAB 3 – SOP Manajemen Panitia
4. BAB 4 - SOP Manajemen Rapat
5. BAB 5 - SOP Manajemen Penggalangan Dana
6. BAB 6 - SOP Sanksi
Rencana tahun 2015 – 2016 ini, MMM akan membuat 4 SOP yaitu :
1. SOP Organisasi Non Struktural
2. SOP MENWA
3. SOP Pengembangan Club
4. SOP Brigade SEBI
Selain itu direncanakan akan menciptakan 4 buah Juklak diantaranya :
1. Juklak Manajemen Isu
2. Juklak Mukhayyam
3. Juklak Sekolah Ormawa
4. Juklak Pengelolaan Sekret Ormawa
Adapun pada tahun 2015-2016 ini MMM memiliki struktur dengan Ketua + 4 Komisi. Berikut adalah Bagannya.
Berikut penjelasan fungsi Ketua dan masing-masing komisi MMM:
1. Ketua MMM yaitu bertugas mengepalai semua urusan kemahasiswaan STEI SEBI baik OS dan ONS, melakukan kordinasi aktif kepada mahasiswa, lembaga, organisasi intra dan ekstra kampus dan yang paling utama bertanggung jawab terhadap semua aktivitas MMM, OS, ONS dan mahasiswa secara umum dengan melakukan sidang dan pleno untuk memutuskan segala sesuatunya.
2. Komisi A (Administrasi dan Keuangan) yaitu bertanggung jawab untuk menangani terkait administrasi, kesekretariatan, dan kebendaharaan OS dan ONS.
3. Komisi B (Kaderisasi) yaitu menjadi transcenter kaderisasi di kampus STEI SEBI. Aktif dalam segala bentuk kegiatan pengkaderan Organisasi mahasiswa SEBI, khususnya agenda ormawa dalam acara Propeka, Teenager-E,Training Organisasi, SL dan LC dll.
4. Komisi C (Litbang) yaitu melakukan penelitian dan pengembangan, membuat undang-undang serta peraturan turunannya. Serta mengatur aktifitas OS dan ONS, seperti Forum Angkatan, Forum Kedaerahan, dan Himpunan Program Studi, serta Club dan komunitas mahasiswa STEI SEBI.
5. Komisi D (Kemasyarakatan) yaitu mengontrol dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan OS,ONS, dan mahasiswa STEI SEBI pada umumnya, yang berhubungan dengan kemasyarakatan.
Demikianlah penjelasan tentang MMM telah dipaparkan. Saat ini kami memiliki akses dunia maya berupa Facebook, Twitter, Blog, dan Email. Semoga MMM bisa menampung aspirasi semua mahasiswa dan berperan aktif bagi kemashlahatan dakwah kampus STEI SEBI.