Mantan Petinggi LDII Bongkar Kesesatan LDII

    Author: MMM SEBI Genre: »
    Rating

     Empat Muslim mantan penganut sekte LDII pada Rabu (11/4) mendatangi markas Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) untuk ngomong blak-blakan tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

    Keempat Muslim yang diberi hidayah oleh Allah tersebut adalah H Durahim Darmo (Mantan Wakil Imam Daerah Islam Jamaah untuk Jakarta Selatan), Adam Amrullah (Mantan Ketua Pemuda Islam Jamaah Wilayah Jakarta Timur), Mauludin Akhyar (Mantan Wakil Ketua) dan Muhammad Imam Nasa’i (Mubaligh LDII).

    Kunjungan keempat mantan pengikut LDII tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi dengan MIUMI dan juga sebagai penyeimbang atas diadakannya Rakernas LDII pada 11-12 April 2012 lalu di Bogor.

    Sebagaimana diketahui, pada 11-12 April lalu LDII pusat menghelat Rapat Kerja Nasional di Bogor dengan dihadiri oleh Mentri Agama RI Suryadharma Ali, Menpora RI Andi Malarangeng, dan Wakil Presiden Boediono.

    Seperti yang telah diberitakan oleh Mukminun.com pada Kamis lalu, Suryadharma Ali menyatakan dukungannya terhadap ‘dakwah’ LDII meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap LDII dan Ahmadiyah pada 2005 silam.

    Kepada MIUMI, Adam Amrullah mengaku tidak pernah mendapat materi Tauhid selama 32 tahun ia mengaji kepada LDII.

    “Sejujurnya saya baru memahami tauhid itu setelah saya keluar dari LDII. Selama saya di LDII saya hanya diajarkan untuk berbai’at kepada Imam LDII dan mendapat jaminan masuk surga dan orang selain LDII adalah kafir dan sesat,” kata Adam Amrullah.

    Tak luput dari pengakuan Adam Amrullah adalah adanya konsep Bithonah dalam LDII, dimana setiap anggota LDII halal berbohong kepada siapapun untuk melindungi kepentingan LDII.

    “Jadi kalau ditanya oleh orang luar LDII apakah mereka mengkafirkan orang di luar jamaahnya mereka akan berkata tidak. Apapun untuk menjaga kepentingan LDII mereka dibolehkan berbohong, walaupun ke orang tua mereka sendiri. Begitupun ketika LDII mengatakan ke ketua MUI bahwa LDII sudah berubah itu semua bagian dari strategi Bithonah. Kenyataannya sampai hari ini mereka tetap sama tidak ada yang berubah,” jelasnya.

    Prinsip Komunikasi LDII kepada Non-LDII

    1. Fathonah (Cerdas alias ngakali)

    Menurut Adam Amrullah, salah satu prinsip komunikasi anggota LDII kepada mereka yang non-LDII adalah fathonah.

    Fathonah di sini artinya ‘cerdas’ yang bermaksud bahwa anggota LDII harus cerdas membaca situasi ketika menyampaikan sesuatu tentang LDII. Dengan dasar ini pula LDII menganjurkan Bithonah atau berbohong kepada siapapun demi keselamatan LDII.

    2. Konsep Imam dan Makmum dalam Shalat

    Mantan Wakil Ketua Islam Jamaah, Mauludin Akhyar, mengaku bahwa anggota LDII tidak boleh menjadi makmum shalat di belakang imam yang bukan LDII. Jika pun demikian, maka anggota LDII harus meniatkannya sebagai shalat sendirian atau mengulangi shalat lagi ketika di rumah.

    “Jadi kalau sampai terpaksa makmum dengan orang lain. Biasanya diulang lagi dirumah. Kalaupun tidak diulang, niat seorang LDII sholat berjamaah dengan orang diluarnya tetap dengan niat munfarid. Walaupun jasadnya, hati kecil mereka tidak mengakui imam sholat dan mereka tetap meniatkan sholat sendiri. Dan ini bagian dari ijtihan imam LDII” jelasnya.

    3. Pengakuan dosa

    Kesaksian lain tentang kesesatan LDII diungkap oleh Muhammad Imam Nasa’i bahwa dalam LDII ada pengakuan dosa, sehingga setiap dosa akan diampuni setelah membayar sejumlah uang sesuai ketetapan pengurus pusat LDII di Kediri.

    “Tradisinya itu disetiap menjelang Ramadhan, mereka mengumpulkan surat taubat. Jadi kesalahan kesalahan dosa itu seperti permainan. Dari surat taubat itu maka seorang anggota LDII bisa menebus dosanya dengan membayar sejumlah uang ke pengurus pusat sesuai yang sudah ditentukan, dengan ini maka dosanya hilang” jelasnya.

    Matematika penebusan dosa dalam LDII sebagai contoh adalah dosa masturbasi atau onani, dimana setiap kali onani atau masturbasi dikenakan tariff pengampunan dosa sebesar Rp. 180.000, sedangkan berzina dikenakan denda Rp. 180.000 kali enam. Wallahhu’alam bish shawwab

    Sumber : Hidayatullah dan Mukminun
    Red : Prins

    Leave a Reply

    Jam

    Category

    Kalender Hijriah


    Jumlah Pengunjung