Majelis Musyawarah Mahasiswa (MMM) merupakan organisasi tertinggi mahasiswa STEI SEBI. Dikampus lain dikenal sebagai MPRnya mahasiswa, dengan singkatan MPM. Dalam Trias Politica, jika BEM dikatakan sebagai lembaga Eksekutif, dan Kemahasiswaan sebagai Yudikatif, maka MMM adalah sebagai lembaga Legislatif yang membuat undang-undang. Bedanya dengan kampus lain yaitu MPR Mahasiswa dikampus SEBI tidak terselubung, namun terbuka dan diketahui banyak orang mengenai anggotanya. Sebagai pengurus ormawa khususnya BPH PSDM sudah selayaknya harus mengetahui peraturan yang telah digodok dan diciptakan di kampus STEI SEBI ini.
Perlu
diketahui, saat ini MMM telah menghasilkan Undang-undang sebanyak 4 buah yaitu
:
- Undang-undang no. 1 tahun 2012 tentang APBO
- Undang-undang no. 2 tahun 2012 tentang Kefungsionarisan
- Undang-undang no. 3 tahun 2012 tentang Pemilu
- Undang-undang no. 4 tahun 2013 tentang Pendirian dan Pembubaran BSO
Kemudian
menghasilkan juklak utama sebanyak 3 buah diantaranya :
- Juklak Kaderisasi
- Juklak Focus Group Discussion (FGD)
- Juklak Mabit
Dan juklak
turunan berkala setiap tahun yang berbeda antara lain :
- Juklak GES
- Juklak Propeka
- Juklak ACCES-I
- Juklak TO
- Juklak SL dan LC
Selain itu
membuat SOP sebanyak satu buah yakni SOP
Ormawa dengan 6 BAB
- BAB 1 – SOP Kesekretariatan
- BAB 2 – SOP Kebendaharaan
- BAB 3 – SOP Manajemen Panitia
- BAB 4 - SOP Manajemen Rapat
- BAB 5 - SOP Manajemen Penggalangan Dana
- BAB 6 - SOP Sanksi
Rencana tahun
2013 – 2014 ini, MMM akan membuat 4 SOP
yaitu :
- SOP Non Ormawa
- SOP MENWA
- SOP Pengembangan Club
- SOP Brigade SEBI
Selain itu
direncanakan akan menciptakan 4 buah Juklak diantaranya :
- Juklak Manajemen Isu
- Juklak Mukhayyam
- Juklak Sekolah Ormawa
- Juklak Pengelolaan Sekret Ormawa
Selanjutnya ingin
menghasilkan 1 buah Undang-undang berupa :
- Undang-undang no. 5 tahun 2013 tentang Bisnis
Adapun tahun
ini MMM memiliki struktur dengan Ketua + 4 Komisi. Berikut Bagannya
Berikut penjelasan fungsi Ketua dan masing-masing komisi MMM:
- Ketua MMM yaitu mengepalai semua urusan kemahasiswaan STEI SEBI baik yang ormawa maupun non ormawa. Dalam geraknya melakukan kordinasi aktif kepada mahasiswa, lembaga, organisasi intra dan ekstra kampus. Dan paling utama bertanggung jawab terhadap semua aktivitas MMM, Ormawa, non Ormawa, dan mahasiswa secara umum. Dengan melakukan sidang dan pleno untuk memutuskan segala sesuatunya.
- Komisi A (Administrasi dan Keuangan) yaitu menangani masalah administrasi, kesekretariatan, dan kebendaharaan ormawa dan non ormawa. Biasanya berhubungan langsung dengan Kepala keuangan, Kesekretariatan, Sekertaris dan Bendahara ormawa terkait LPJ yang cukup rumit. Dan tak terkecuali termasuk bagi non ormawa.
- Komisi B (Kaderisasi) yaitu menjadi transcenter kaderisasi di kampus STEI SEBI. Biasanya terlibat aktif dalam segala kegiatan pengkaderan mahasiswa SEBI, khususnya agenda ormawa dalam acara Propeka, ACCESS-I, Training Organisasi, SL dan LC. Komisi B dekat dengan PSDM Ormawa dan mahasiswa serta kampus secara umum.
- Komisi C (Litbang) yaitu melakukan penelitian dan pengembangan, membuat undang-undang serta peraturan turunannya. Dan utamanya mengurus non ormawa berupa Forum Angkatan, Forum Kedaerahan, dan Himpunan Program Studi, ditambah Klub dan komunitas mahasiswa STEI SEBI. Dalam ormawa berkomunikasi dengan Kementrian PMB, sedangkan dengan non ormawa bercengkrama dengan semuanya.
- Komisi D (Bisnis dan Kemitraan) yaitu mengurusi kegiatan bisnis mahasiswa STEI SEBI, khususnya ormawa divisi usaha. Selain itu, melakukan link kemitraan kepada donatur dan sponsorship serta pengawasan proposal yang disebar keperusahaan agar tidak berbenturan. Sehingga terlibat kordinasi dengan bendahara dan fundraising kepanitiaan event ormawa dan non ormawa. Tak terkecuali funding lembaga SEBI.
Demikianlah
penjelasan tentang MMM telah dipaparkan. Saat ini kami memiliki akses dunia
maya berupa Facebook, Twitter, Blog, dan Email. Semoga MMM bisa menampung
aspirasi semua mahasiswa dan berperan aktif bagi kemashlahatan dakwah kampus
SEBI.